Salin Artikel

Soal Status Hukum Anak Wabup Banyuasin, Polisi Tunggu Hasil Uji Narkoba

SG sebelumnya ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin ABKP Danny Sianipar menjelaskan, penyidik saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait narkoba yang digunakan oleh SG.

"Kami butuh waktu 6x24 jam untuk menaikkan status SG sebagai tersangka, karena menunggu hasil lab untuk pemeriksaan darah dan bong. Saat ini statusnya masih terperiksa," kata Donny di Mapolda Sumsel, Rabu (27/11/2019).

Donny menerangkan, SG bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika polisi mendapatkan bukti yang kuat.

Sebab, ketika penggerbekan berlangsung, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya sebatas alat isap.

"Kalau urinenya sudah positif. Tapi kita masih butuh hasil tes darah. Jika hasil larboratorium keluar, kita akan gelar perkara, kita sidik dan dijadikan tersangka," ujar Donny.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial SG yang diketahui sebagai anak Wakil Bupati Banyuasin, ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran diduga melakukan pesta sabu bersama rekannya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (25/11/2019), di Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan kejadian tersebut.

Menurut dia, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengakut resah atas tindakan mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah digerbek, kita amankan pria inisial SG bersama rekannya. SG ini memang benar anak Wakil Bupati Banyuasin. Mereka diduga pesta sabu," kata Supriadi, Selasa kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/14095691/soal-status-hukum-anak-wabup-banyuasin-polisi-tunggu-hasil-uji-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke