Salin Artikel

Senior yang Tendang Pesilat hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Hal tersebut disampaikan Kepala Polres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

"Sudah sebagai tersangka," kata Yimmy.

FA dijerat Undang-Undang Peradilan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

"Sudah ditahan (pelaku)," tambah Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, Suharno.

Menurutnya, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa ada dari teman korban dan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pesilat berinisial MAM (13) tewas diduga setelah ditendang oleh seniornya FA (16) pada bagian perut saat mengikuti latihan.

Korban tewas merupakan warga Dukuh Blumbang, Desa Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Kronologi 

Peristiwa naas itu terjadi ketika korban MAM sedang mengikuti latihan silat bersama 20 temannya di Desa Ngrendeng, Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu (24/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Korban yang sedang posisi kuda-kuda diberikan tendangan FA menggunakan kaki sebanyak satu kali ke arah perut. Korban jatuh ke belakang kemudian mengalami kejang-kejang.

Korban ditolong FA dengan cara diurut perutnya. Korban tidak sembuh dibawa ke bidan. Korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar kemudian dirujuk ke RSU Islam Yakssi Gemolong.

Sampai di rumah sakit korban diberikan pertolongan pertama oleh dokter dengan menggunakan alat pacu jantung. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/26/14542131/senior-yang-tendang-pesilat-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke