Salin Artikel

3 Debt Collector yang Mengaku sebagai Polisi Tanpa Diketahui Pihak Leasing

Menurut Setyo Parjono, Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Semarang, penarikan unit kendaraan yang bermasalah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.

Namun, mengenai pengakuan sebagai polisi oleh pihak ketiga atau debt collector yang ditunjuk, menurut Setyo, hal itu tanpa diketahui pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing).

"Kami hanya memberikan surat kuasa penarikan atas unit yang bermasalah kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kami. Soal pengakuan ketiga orang tersebut sebagai polisi, bukan atas perintah atau persetujuan kami," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Setyo mengatakan, truk yang ditarik ketiga orang tersebut terdaftar atas nama debitur Budi Cahyono.

Truk yang dimaksud yaitu satu unit Isuzu berplat nomor H 1387 JR.

"Benar, debitur tersebut telah menunggak angsuran selama tujuh bulan, dan pihak kami sudah melakukan langkah persuasif, termasuk datang ke rumah yang bersangkutan di Sumberejo, Meteseh, Semarang," kata Setyo.

Namun, dia menilai debitur tersebut tidak memiliki itikad baik.

Bahkan, debitur melakukan pemalsuan plat nomor agar tidak terdeteksi, yakni dari plat H 1387 JR menjadi H 1388 JR.

"Dari laporan yang kami terima, saat penarikan unit kendaraan tersebut, tidak ada tindak kekerasan. Bahkan, pengemudi truk juga juga dicarikan kendaraan agar bisa kembali ke tujuannya," kata Setyo.

Setelah truk ditarik, menurut Setyo, unit tersebut tidak langsung dilelang.

Debitur diberi kesempatan untuk melunasi.

Namun, pengemudi truk atas nama Ulil malah membuat laporan ke Polres Salatiga.

"Debitur sempat meminta permohonan pelunasan utang dan apabila disetujui akan mencabut laporan ke polres," kata Setyo.

Namun, ternyata kesepakatan tersebut hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh debitur.

Setyo mengatakan, atas kejadian tersebut perusahaannya merasa dirugikan.

Apalagi, debitur memiliki cidera janji atas kredit ke PT Arthaasia Finance, sehingga masuk dalam ranah persoalan perdata.

Sebelumnya diberitakan, Polres Salatiga menangkap tiga debt collector yang mengaku sebagai polisi.

Mereka adalah Khabib Latif warga Sayung, Demak, Tamzis warga Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo warga Mranggen, Demak.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/26/11533361/3-debt-collector-yang-mengaku-sebagai-polisi-tanpa-diketahui-pihak-leasing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke