Salin Artikel

4 Kecamatan Diterjang Banjir, Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat

Penetapan status itu dilakukan Pemkab Pasaman Barat pada hari ini, Senin (25/11/2019).

Masa tanggap darurat selama 7 hari mulai dari 24-30 November 2019.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat Try Wahluyo.

"Setelah rapat dengan Pemkab Pasaman Barat hari ini, akhirnya ditetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung 24 November," kata Try Wahluyo saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Try menyebutkan, empat kecamatan yang diterjang banjir adalah Ranah Batahan, Luhak Nan Duo, Gunung Tuleh dan Lembah Melintang.

Di Gunung Tuleh, banjir melanda Nagari atau Desa Rabi Jonggor yang mengakibatkan satu jembatan gantung putus.

Selain itu, satu masjid dan sebuah sekolah rusak diterjang banjir.

"Akibatnya akses jalan di Rabi Jonggor itu masih terganggu akibat putusnya jembatan itu," kata Try.

Kemudian, di Kecamatan Ranah Batahan, luapan Sungai Batang Batahan di Nagari Batahan menyebabkan tebing sungai runtuh 3-5 meter, di sepanjang 30 meter.

Sebanyak enam rumah warga dan satu masjid terancam ambruk, karena sudah sangat dekat dengan bibir sungai.

Di Kecamatan Lembah Melintang, Nagari Ujung Gading, ada empat titik banjir yang menyebabkan 4 rumah dan 1 bengkel hampir roboh.

Kemudian, sebanyak 40 rumah terendam banjir selama 8 jam.

Sementara itu, di Kecamatan Luhak Nan Duo, banjir menyebabkan jembatan di Pinagar Besar ambruk, sehingga tidak bisa dilewati kendaraan.

Kemudian, jembatan di Pinagar Kering mengalami kerusakan parah dan terancam ambruk.

"Setelah ditetapkan menjadi status tanggap darurat, kita berharap semua elemen bisa membantu penanganan bencana," kata Try.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/25/12153111/4-kecamatan-diterjang-banjir-pemkab-pasaman-barat-tetapkan-tanggap-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke