Salin Artikel

BPBD: NTB Butuh Perpanjangan Masa Transisi Pemulihan Pasca-gempa

"Dan, secara umum kita NTB memang masih membutuhkan perpanjangan ini karena secara jelas masih ada rumah yangg sedang proses pembangunan," kata Ahsanul di Konfirmasi Senin (25/11/2019)

Ahsanul menyebutkan, jumlah rumah yang masih dalam proses pembangunan fisik beserta usulan tambahan rumah yang akan verifikasi sekitar 64.304 unit.

"Jumlah yang masih dikerjakan bersama ada usulan tambahan lagi, sekitar 64.204 unit rumah yang saat ini sedang diverifikasi fan review oleh Inspektorat Utama BNPB," ungkap Ahsanul.

Disebutkannya, sebanyak 106.721 unit rumah atau 47,96 % dan yang sedang dalam proses pembangunan fisik sebanyak 30,99 % dan sisanya dalam proses perencanaan.

Sebelumnya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat berencana mengundang sejumlah bupati dan Wali Kota untuk dimintai pendapat terkait perpanjangan masa transisi pasca gempa.

"Terlebih dahulu kita akan Rapat koordinasi, meminta masukan dari para bupati dan walikota yang daerahnya terdampak," ungkap Kepala BPBD NTB Ahsanul Khalik Jum'at (15/11/2019)

Lanjut Khalik dirinya menyebutkan, bahwa hasil pertemuan para Bupati dan Wali Kota kemudian akan dibahas di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama stce holder lainnya.

"Selanjutnya kami akan bahas di kemenko PMK dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang juga menghadirkan BPKP, BPK, Kemensos, Kemen PUPR, Kemen Keuangan, BNPB, Sekretariat Presiden dan pihak Provinsi NTB," terang Ahsanul.

Jika telah disepakati tinggal menunggu keputusan dari gubernur untuk perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan.

Dikabarkan sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa transisi darurat pascagempa yang mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018 akan diperpanjang hingga 2020.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/25/11003881/bpbd-ntb-butuh-perpanjangan-masa-transisi-pemulihan-pasca-gempa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke