Salin Artikel

ASN di Bengkulu Diberi Sanksi Berat jika Bercerai Tanpa Mediasi Pemerintah

Jika para aparatur sipil negara (ASN) bercerai tanpa dimediasi pemerintah, maka akan dikenakan sanksi berat.

Namun, Helmi tak menyebut sanksi berat yang dimaksud.

"Pejabat Pemkot Bengkulu baik eselon II, III dan IV maupun ASN PTT dan seluruh masyarakat Kota Bengkulu dilarang cerai, karena cerai membawa kebencian Allah SWT. Cerai itu menyusahkan anak-anak, keluarga dan bangsa serta negara. Maka dari itu Wali kota Bengkulu melarang cerai," kata Helmi, melalui keterangan tertulis yang diberikan Humas Pemkot Bengkulu, Minggu (24/11/2019).

Selanjutnya, jika telah dilakukan upaya mediasi oleh pemerintah dan ternyata masih ingin bercerai, maka perceraian itu dibolehkan. Asal, membawa kebaikan untuk semua pihak. 

"Perceraian dibolehkan ketika laki-lakinya senyum, perempuannya tersenyum, anak-anaknya tersenyum, keluarganya tersenyum. Artinya perceraian itu membawa pada kebaikan," ucap Helmi .

Diketahui, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dalam kurun beberapa bulan terakhir banyak mengeluarkan kebijakan yang unik.


Salah satunya dia memberikan layanan mobil dinas yang dipakainya untuk digunakan saat pernikahan warga.

Ia juga pernah mengeluarkan kebijakan membolehkan pengantin baru untuk berbulan madu di rumah dinasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/24/15413661/asn-di-bengkulu-diberi-sanksi-berat-jika-bercerai-tanpa-mediasi-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke