KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial A, warga Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian Polres Mamuju, karena diduga mencabuli seorang putri tetangganya sendiri berinisial M (5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara Aipda Muh Sukriyang mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban mengalami kesakitan akibat pencabulan yang dilakukan pelaku.
Karena merasa sakit, M pun menceritakannya kepada orangtuanya.
Mendengar itu, lantas orangtua korban pun menanyakan perihal itu, hingga akhirnya M pun bercerita kejadian yang dialaminya.
"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban berulang kali dengan mengimingi uang sebesar Rp 2000. A memberi M uang Rp 2.000 untuk membeli permen.
Uang tersebut agar M tutup mulut dan tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun, termasuk orangtua korban.
(Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Jessi Carina)
https://regional.kompas.com/read/2019/11/24/15332571/kasus-pria-cabuli-putri-tetangga-terungkap-karena-korban-merasa-kesakitan