Salin Artikel

Cabuli Putri Tetangga, Pria Ini Mengimingi Korbannya dengan Uang Rp 2.000

PASANGKAYU, KOMPAS.com – Pria paruh baya di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dibawa ke kantor polisi karena diduga mencabuli putri tetangganya sendiri.

Di depan polisi, pria berinisial A tersebut mengakui mencabuli korban berulang kali dengan mengimingi uang sebesar Rp 2.000.

Pencabulan itu dilakukan A terhadap anak berinisial M yang usianya masih 5 tahun. A memberi M uang Rp 2.000 untuk membeli permen.

Uang tersebut agar M tutup mulut dan tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun, termasuk orangtua korban.

Kanit PPA Satreksrim Polres Mamuju Utara Aipda Muh Sukriyang mengatakan polisi juga telah menyimpang barang bukti berupa satu lembar baju anak-anak, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar baju pendek kemeja warna coklat yang bertuliskan lucky horse dan satu lembar celana pendek warna hitam.

"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).

Kejadian ini terungkap ketika korban mengalami kesakitan akibat pencabulan itu. M mengeluh sakit yang dialaminya kepada orangtua.

Setelah orangtua M mengorek keterangan lebih lanjut, M pun bercerita kejadian yang dialaminya. Orangtua korban yang tidak terima perlakuan pelaku langsung melaporkan kasusnya ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/24/10012621/cabuli-putri-tetangga-pria-ini-mengimingi-korbannya-dengan-uang-rp-2000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke