Salin Artikel

Berduaan dengan Perempuan di Hotel, Anggota Bawaslu Grobogan Dipecat

Sanksi tersebut diberikan setelah Sohibul terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan DKPP Nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019.

Dalam putusan ini, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota Bawaslu Grobogan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti membenarkan bahwa salah satu komisioner Bawaslu Grobogan mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP.

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019) kemarin.

Menurut Fitria, pihak teradu dan salah satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.

"Benar, kemarin sudah ada putusan dari DKPP. Untuk salinan putusannya bisa di-download di situs web DKPP," kata Fitria, Sabtu (23/11/2019).

Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada Agustus 2019 lalu. 

Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019.

Pengaduan disampaikan oleh Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim yang keduanya merupakan komisioner Bawaslu Grobogan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/23/15111901/berduaan-dengan-perempuan-di-hotel-anggota-bawaslu-grobogan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke