Salin Artikel

Tampar Pacar karena Cemburu, Pria Ini Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com — Polisi mengamankan EH (23) lantaran diduga menganiaya seorang wanita yang juga pacarnya sendiri AL (23) saat berada di rumahnya di Jalan Panaikanh, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (19/11/2019) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andry Kurniawan mengatakan, EH menganiaya AL saat kekasihnya itu bersama ibunya.

EH saat itu diduga cemburu oleh sebuah pesan yang ada di media sosial AL. 

"Awal mulanya dari DM (direct message) Instagram. Pelaku merasa mencurigai korban, terjadilah pemukulan tersebut. Untuk tuduhan yang dilakukan tersangka adanya indikasi korban selingkuh," kata Andry, Kamis (21/11/2019).

Andry mengatakan, AL tidak terima perlakuan yang dilakukan oleh EH sehingga memilih melaporkannya ke Polsek Panakkukang.

AL juga sudah menyerahkan bukti visum hasil tamparan EH kepadanya. 

Sebelum menganiaya AL, EH yang juga merupakan musisi band lokal ini meminta ponsel AL untuk memeriksa media sosial korban.

Dari sini, ia melihat pesan salah satu rekan di bandnya yang ditujukan kepada korban. 

"Setelah itu pelaku mau mengonfirmasi rekan bandnya tersebut, kemudian korban merampas handphone-nya dari tangan pelaku karena tidak ingin pelaku berselisih paham dengan rekan bandnya tersebut, untuk kelangsungan kerja bandnya," tutur Andry.

Aksi saling tarik sempat terjadi antara pelaku dan korban sebelum pelaku mendapatkan ponsel kekasihnya itu. Dari pengakuan korban, EH melempar ponselnya. 

"Pada saat itu terlapor spontan berdiri dan menampar kembali pipi sebelah kanan korban. Saat itu di depan ibu korban," tutur Andry. 

Akibat kejadian ini, pelaku kini ditahan di Mapolsek Panakkukang. Ia dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/13565881/tampar-pacar-karena-cemburu-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke