Salin Artikel

Penjelasan Pemda soal Orangtua dari Bayi yang Jenazahnya Dibawa Paksa Ojol Tak Miliki JKN

Sekretaris Dinas Sosial Padang Yoserizal mengatakan, tidak tercovernya Ramadhan dalam program JKN-KIS, diduga karena dua kemungkinan.

"Pertama, dia luput dari pendataan atau memang dia tidak lolos sebagai penerima KIS," kata Yoserizal, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Menurut Yoserizal, untuk mendapatkan KIS harus melalui proses berjenjang dari tingkat RT, kelurahan, Dinas Sosial hingga Kemensos.

Calon penerima KIS diusulkan oleh pihak RT ke kelurahan, kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah kelurahan (Muskel).

"Setelah itu, datanya diajukan ke Dinas Sosial dan kemudian diteruskan ke Kemensos. Dari situ akan muncul data penerimanya," kata Yoserizal.

Dinsos hanya menghimpun data dari hasil Muskel dan kemudian diteruskan ke Kemensos.

"Kalau luput, berarti ada kesalahan dari bawah. Nah, kalau dia tidak lolos verifikasi di awal, maka dia belum berhak menerima KIS," kata Yoserizal.

Sementara orangtua bayi, Dewi Suriani mengatakan, dia sudah mengajukan KIS di kelurahannya, Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Namun, ternyata tidak lolos. Padahal, Dewi bekerja sebagai pegawai di sebuah laundry kiloan dengan gaji tidak sampai Rp 1 juta per bulan.

Dewi berstatus janda saat itu.

"Saya pernah ajukan dulu, tapi tidak lolos. Akhirnya saya pakai BPJS mandiri. Sementara, untuk Ramadhan saya terlambat mendaftarkan ke BPJS secara mandiri," kata Dewi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi ojek online ( ojol) membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/11/2019).

Puluhan pengemudi ojol itu mendatangi RSUP M Djamil Padang dan salah satu dari mereka membawa jenazah bayi tersebut.

Puluhan pengemudi ojol itu membawa jenazah bayi rekannya itu dikarenakan kesal dengan birokrasi di RSUP M Djamil yang diduga menahan jenazah bayi karena keluarga belum mampu membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 24 juta.

Pihak RSUP M Djamil membantah mempersulit keluarga membawa jenazah bayi, karena prosedurnya jenazah bisa dibawa pulang setelah dua jam usai meninggal.

Akhirnya pihak rumah sakit menggratiskan biaya perawatan bayi tersebut.

Pengamat hukum kesehatan Universitas Eka Sakti Padang, Firdaus Diezo mempertanyakan program JKN-KIS yang tidak mampu mencover keluarga miskin, seperti yang dialami Ramadhan Khalif Putra.

Menurut Firdaus, tidak masuknya keluarga bayi yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang ke dalam program JKN KIS mengindikasikan ada yang tidak beres dalam program itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/21033591/penjelasan-pemda-soal-orangtua-dari-bayi-yang-jenazahnya-dibawa-paksa-ojol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke