Salin Artikel

Jelang Penetapan UMK, Serikat Buruh Jateng Demo di Depan Kantor Gubernur

Aksi tersebut digelar menjelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Mereka mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menetapkan kenaikan UMK 2020 minimal sebesar 12,5 persen.

Hal tersebut mempertimbangkan adanya kebutuhan jaminan sosial yang belum diakomodasi dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pasalnya, setiap bulan, pekerja atau buruh telah mengeluarkan biaya kebutuhan jaminan sosial sebesar 4 persen, guna membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengatakan, kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen yang menggunakan formulasi perhitungan upah minimun sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2015, dinilai tidak relevan.

"Semestinya penetapan kenaikan UMK harus berdasarkan hasil survei KHL sebagaimana Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak," ujar Nanang saat ditemui Kompas.com, Rabu.

Menurut Nanang, penetapan UMK 2020 menjadi harapan bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah, karena idealnya menggunakan konsep upah layak dalam tahapan penyetaraan upah.

Hal itu mampu mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya.

"Kami berharap ada komitmen dan terobosan dari Pemprov Jateng dengan mempertimbangkan konsep upah layah yang adil dan mensejahterakan pekerja/buruh di Jateng," ujar Nanang.

Selain itu, Nanang juga menyatakan bahwa pekerja/buruh di Jateng merasa kecewa terkait pernyataan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Bambang meminta Gubernur Jateng hanya melihat pada fenomena terjadinya investasi yang hengkang dalam menentukan UMK.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/18341541/jelang-penetapan-umk-serikat-buruh-jateng-demo-di-depan-kantor-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke