Salin Artikel

Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi

Pihak Ashanty selaku tergugat dalam kasus ini akhirnya memenuhi panggilan sidang, setelah pada sidang pertama tidak hadir. Istri dari Anang Hermansyah ini diwakilkan kuasa hukumnya, Sinta Romaida.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto.

Kedua belah pihak diberi waktu melakukan mediasi selama satu bulan.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan Martin Pratiwi, Sinta Romaida mengatakan, seluruhnya perlu dibuktikan dalam proses persidangan.

"Apa yang telah dilaporkan masih asumsi dari pihak penggugat. Apakah itu benar atau tidak harus dibuktikan dalam proses persidangan," kata Sinta, di PN Purwokerto, Jawa Tengah.

Sementara itu kuasa hukum Martin, Sururudin mengatakan, mediasi diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua pihak.

"Kami berharap dapat bertemu dengan Ashanty di PN Purwokerto dan sama-sama bermediasi," ujar Sururudin.


Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Martin Pratiwi menuntut istri Anang Hermansyah itu untuk membayar penggantian biaya kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total nilai Rp 14.319.069.006.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/18051961/digugat-rp-143-miliar-ashanty-dan-martin-pratiwi-jalani-mediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke