Salin Artikel

Rumah Sakit Akhirnya Gratiskan Biaya Pengobatan Bayi yang Jenazahnya Dibawa Paksa Ojek Online

Biaya pengobatan Khalif sebesar Rp 24 juta lebih digratiskan melalui kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Yusirwan mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena keluarga pasien berasal dari keluarga tidak mampu.

Pihak RSUP M Djamil tidak ada keinginan untuk mempersulit keluarga pasien yang tidak mampu, termasuk menahan jenazah.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Menyelesaikan administrasi, kata Yusirwan, bukan berarti harus membayar tagihan dulu baru bisa membawa jenazah pulang.

"Keluarga pasien tidak menggunakan BPJS sehingga masuk dalam kategori pasien umum. Jika mereka belum sanggup membayar biaya rumah sakit, bisa menyebutkan ke pihak kami dan dicarikan jalan keluarnya," kata Yusirwan.

Yusirwan sangat menyesalkan tindakan membawa jenazah secara paksa oleh pihak ojek online yang merupakan rekan-rekan dari keluarga korban.

Hal itu dikarenakan telah menyalahi standar prosedur yang ada di rumah sakit.


Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi ojek online ( ojol) membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/11/2019).

Puluhan pengemudi ojol itu mendatangi RSUP M Djamil Padang dan salah satu dari mereka membawa jenazah bayi tersebut.

Sebelum video itu viral, di berbagai grup WhatsApp sudah beredar informasi meninggalnya bayi yang diketahui bernama M Khalif Putra (6 bulan).

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/08591041/rumah-sakit-akhirnya-gratiskan-biaya-pengobatan-bayi-yang-jenazahnya-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke