Salin Artikel

Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online

Menurut polisi, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," ucap Kusworo.

Kusworo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, sejauh ini sepasang suami istri ini mempekerjakan tiga orang sebagai pekerja seks.

Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.

"Jadi hasil interogasi kami kepada tersangka AS, berapa jasa yang dimiliki saat ini, dia menjawab ada tiga (PSK). Dia (AS) juga memberi keterangan, ketiganya berstatus janda dengan usia berkisar 30 sampai 35 tahun. Tidak ada yang di bawah umur," kata Kusworo.

Praktik prostitusi yang dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut diungkap oleh pihak kepolian pada 14 November 2019 lalu.

Kedua tersangka diamankan di tempat tinggalnya di Perumahan Menganti setelah pihak kepolisian mendapati adanya transaksi terkait hal tersebut.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti mulai dari dua ponsel yang digunakan oleh pelaku, tisu bekas pakai, seprai, hingga uang tunai Rp 400.000.

Uang tersebut diduga kuat didapat pelaku dari klien yang menggunakan jasa pekerja seks di bawah kendali mereka.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Kusworo.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/14205891/suami-istri-di-gresik-tawarkan-jasa-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke