Salin Artikel

Polisi Bekuk Bendahara dan 2 Perakit Bom Kelompok Teroris di Medan

Penangkapan itu terkait dengan peristiwa bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan pada Rabu (13/11/2019) lalu.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial C, B dan HI.

Dari hasil interogasi tim Densus, ketiga orang ini memilliki peran yang berbeda.

"C merupakan bendahara dari kelompok ini, sementara B dan HI memilik keterampilan untuk merangkai bom," kata Agus usai pemusnahan (disposal) dua bom rakitan di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Senin sore (18/11/2019).

Agus menjelaskan, tersangka B dan HI diamankan petugas di daerah Belawan. Sedangkan C dibawa Kepling untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut. 

"B dan HI ini adalah dua orang yang akan berjanji ketemu dengan tiga pelaku yang kemarin kita amankan di kawasan Hamparan Perak," jelasnya.

Agus mengungkapkan, dari hasil interogasi, P dan HI memiliki keterampilan merangkai bom, dan yang satu lagi bendahara dari kelompok jaringan ini.

Ketika ditanya aliran dana yang dikelola jaringan ini, Agus mengatakan masih ditelusuri. Menurut Agus, dalam kelompok yang ada bendaharanya berarti ada aliran dananya.

"Jadi, hingga saat ini ada 26 tersangka kita amankan, lima berada di Mako Brimob dan 15 berada di Polda Sumut. Untuk yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan petugas," ujar Kapolda.

Jumlah orang yang meninggal hingga saat ini sebanyak tiga orang. Pertama kali adalah RMN yang meledakkan diri di Mako Polrestabes Medan pada Rabu pagi (18/11/2019).

Kemudian pada penangkapan di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, tiga orang berinisial A, P dan K diamankan. Namun dua orang di antaranya tewas.  

https://regional.kompas.com/read/2019/11/18/19143831/polisi-bekuk-bendahara-dan-2-perakit-bom-kelompok-teroris-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke