Salin Artikel

4 Pejudi dan 1 Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk

Mereka menjalani hukuman setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma di lokasi kejadian menyebutkan, dari lima terpidana itu, empat di antaranya tersangkut kasus perjudian dan satu lainnya pelecehan seksual anak di bawah umur.

Ia menyebutkan, empat terpidana kasus perjudian yaitu Zulkifli dicambuk 12 kali. Lalu Adnan, Amiruddin dan Aiyub masing-masing dicambuk 9 kali. Mereka sudah dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, atau setara tiga kali cambukan.

Sedangkan Zulkhairi, terpidana kasus pelecehan seksual dicambuk 20 kali setelah dikurangi masa penahanan 10 bulan.

Sebelumnya Zulkhairi diputuskan Pengadilan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon hukuman cambuk 30 kali.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH, Aceh Utara, Fuad Muktar menyebutkan, eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Utara untuk kali pertama. Sebelumnya hukuman cambuk dilakukan di halaman masjid atau lapangan upacara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi Pasal 262 ayat 1 qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah yang berbunyi uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/17220341/4-pejudi-dan-1-pelaku-pelecehan-seksual-dihukum-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke