Salin Artikel

Pengeroyok Mantan Kakak Ipar hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Salah satu pelaku pengeroyokan EF adalah JJ yang juga mantan adik ipar korban.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng, Kamis (14/11/2019). 

Ia mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

"Mereka kan sempat pulang dulu ke rumah mengambil golok kemudian kembali mendatangi korban," jelas Maradona.

Menurut Maradona, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Pengeroyokan bermotif dendam

Penganiayaan ini, diduga dilakukan secara terencana oleh keduanya dengan motif dendam kepada korban.

"Motifnya berbeda-beda, kalau JJ karena korban menolak adiknya rujuk dengan JJ, kalau PR karena memang sering berkelahi dengan korban," katanya.

Kedua tersangka, menurut Maradona akan dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan. 

Kedua, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman mati, atau seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Pelaku sempat kabur

Informasi dari polisi, JJ dan PR diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut di kawasan hutan Sancang Desa Sancang setelah sebelumnya mengeroyok EF hingga tewas menggunakan golok.

Sebelumnya, keduanya sempat kabur. 

Namun tidak sampai 24 jam, tepatnya pada Selasa (12/11/2019) dinihari, keduanya diamankan petugas.

JJ sendiri, mengakui dirinya mengeroyok EF bersama PR karena dendam setelah permintaannya rujuk dengan adik EF ditolak oleh EF.

Padahal, dari perkawinannya dengan adik EF, JJ sudah memiliki satu orang anak berusia tiga tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/15274371/pengeroyok-mantan-kakak-ipar-hingga-tewas-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke