Salin Artikel

Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Blokir Rekening Tersangka BJB

"Sudah ada pemblokiran rekening, satu atas nama dari PT Aku Digital Mobile yang atas nama tersangka yang sudah kita blokir. Kita sudah lihat dan pelajari rekening korannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah aset yang dibeli dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dari konsumen Akumobil.

Aset-aset tersebut yakni berupa mobil mewah, motor besar, emas, hingga tas mahal.

Penyitaan itu dilakukan di rumah maupun di kontrakan tersangka di daerah Bandung, Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur.

Guna menelusuri aset lainnya, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Polisi sedang mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil, yang terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketujuh orang diamankan pada Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen perusahaan itu menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Mereka memprotes perusahaan tersebut, lantaran kendaraan yang dibelinya tak kunjung datang.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB.

Menurut M Rifai, tersangka ini yang mendirikan Akumobil.

Perusahaan ini menawarkan mobil seharga Rp 50-59 juta. Padahal, harga sebenarnya di pasaran sekitar Rp 150 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/13/15281031/kasus-penipuan-akumobil-polisi-blokir-rekening-tersangka-bjb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke