Salin Artikel

5 Fakta Sopir Taksi Online di Palembang Dibegal Penumpangnya, Alami 23 Tusukan hingga 1 Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Aksi pembegalan terhadap sopir taksi online yang dilakukan penumpangnya sendiri kembali terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kali ini korbannya bernama Nopa Hadinta (37). Senin (11/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Nopa mengalami dua puluh tiga luka tusuk di tubuhnya dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian Polretsa Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembegalan.

Pelaku yakni Marmada Saputra Wijaya (21), ia ditangkap petugas di kediaman keluarganya yang berada di Kawasan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Selasa (12/11/2019).

Sementara untuk rekan pelaku berinisial BS masih dilakukan pencarian oleh polisi.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena sedang terlilit utang.

Baca fakta selengkapnya:

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Irsan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB.

Nopa awalnya mendapatkan orderan penumpang dengan menggunakan akun bernama Rizky Ardiansyah,

Penumpang itu minta dijemput di depan Lorong Garuda 2, Jalan HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Orderan itu pun diterima Nopa untuk mengantarkan penumpang ke kawasan Jalan Tanah Merah, Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

Namun, dalam perjalanan, dua penumpang yang menaiki mobil Nopa menghujaminya dengan tusukan pisau di bagian punggung. Kondisi itu membuat korban terjatuh.

"Korban langsung keluar dari mobil dan minta pertolongan warga. Pelakunya ada dua orang laki-laki," kata Irsan.

 

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polresta Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap sopir taksi online.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pelaku bernama Marmada Saputra Jaya (21). Ia dibekuk petugas di kediaman keluarganya yang berada di Kawasan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Selasa.

"Saat kita tangkap, tersangka ini sedang berencana untuk kabur dari Palembang,"kata Yon, saat melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Marmada dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Masih dikatakan Yon, mereka saat ini masih melakukan pengejaran kepada BS. Tersangka BS yang ditetapkan sebagai DPO tersebut menurutnya berperan sebagai eksekutor.

BS merupakan pelaku yang melakukan penusukan ke korban Nopa sebanyak 23 kali tusukan.

"Tersangka BS duduk di kursi belakang dan saat berada di lokasi kejadian, BS langsung menusuk korban secara bertubi-tubi," ujarnya.

"Satu tersangka sudah ditangkap, untuk BS masih dalam pengejaran," sambungnya.

Maramada pelaku pembegalan sopir taksi online mengaku, aksi tersebut ia lakukan karena terlilit utang sebesar Rp 1,5juta.

Rencananya, mereka akan mengambil mobil milik Nopa, dan jika berhasil uangnya akan dibayarkan utang.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran korban berteriak minta tolong hingga membuat warga yang ada di sekitar lokasi berdatangan.

"Saya mau bayar utang Rp 1,5 juta. Rencana yang mau jual mobil adalah BS. Tapi belum tahu mau dijual ke mana," ujarnya.

 

Alex (33) adik sepupu korban menjelaskan, kondisi Nopa saat ini telah mulai membaik. Namun, masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Luka parah ada di leher karena tusukannya dalam. Tadi sudah mulai membaik," kata Alex.

Sementara itu, rekan korban Bili (22) mengatakan, Nopa biasanya memberitahukan ke grup sesama sopir taksi online jika mendapatkan penumpang yang mencurigakan.

Namun, pada malam nahas tersebut, Nopa ternyata tak memberikan kabar ke grup jika mendapatkan penumpang.

"Biasanya kalau ada orderan yang mencurigakan, Nopa langsung share. Tapi, tadi malam tidak ada, jadi kami kira tidak ada masalah," kata Bili, saat berada di Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang, usai membesuk Nopa, Selasa.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Editor: David Oliver Purba, Aprilia Ika dan Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/13/15220041/5-fakta-sopir-taksi-online-di-palembang-dibegal-penumpangnya-alami-23

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke