Salin Artikel

Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (11/11/2019).

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, (pelimpahan) tahap satu," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto.

Dijelaskan Setyo, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak akan berlangsung cepat. 

Dia meyakini proses penelitian berkas di kejaksaan juga tidak akan lama dan akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.

"Kejaksaan kan juga dibatasi waktu. Pasti cepat, paling enggak sampai seminggu," ungkap Setyo.

Sejauh ini, jelas dia. pihaknya sudah memeriksa 6 orang, antara lain saksi korban, keluarga pelapor dan ahli.

Hingga saat ini, kata Setyo, baru 2 korban dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY.

Cabuli bocah SD

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.

Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki.

Perbuatan itu dilakukan di sebuah lahan jagung.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/21252661/berkas-kasus-siswa-smp-cabuli-2-anak-sd-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke