Salin Artikel

Dua Tersangka Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Jadi Tahanan Kejari

GARUT, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mulai Senin (11/11/2019).

Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.

V dan W, langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.

Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam. Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang.

Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.

Azwar menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Garut untuk segera disidangkan.

"Dua minggu ke depan kami limpahkan untuk segera ditetapkan jadwal sidangnya," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat. Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.

"Aturannya memang harus ada surat keterangan kesehatan saat diserahterimakan, biasana dari Dokkes, dari keterangan kesehatan keduanya dalam kondisi sehat," jelasnya.

Dapot menuturkan, setelah menjadi tahanan Kejari Garut, keduanya tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Garut mengingat Kejari Garut tidak memiliki ruang tahanan.

Soni Sonjaya, penasehat hukum tersangka W mengakui, pihaknya sengaja mengawal proses penyerahan kliennya dari kepolisian pada Kejari Garut.

Menurut Soni, kliennya memang sempat mengalami drop secara mental saat harus ditahan. Karena, kliennya biasa berkumpul bersama keluarga. Namun, keluarga terus memberi dukungan mora hingga kondisinya bisa bangkit.

Terpisah, Budi Rahadian yang sebelumnya menjadi penasehat hukum V, mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara V setelah pihak keluarga mencabut kuasa darinya.

"Jumat kemarin orangtuanya menghubungi mau mencabut kuasa, kita janjian hari ini di kantor pagi-pagi untuk pencabutan surat kuasa, tapi keluarganya baru datang siang," katanya.

Budi sendiri tidak mengetahui pasti alasan pihak keluarga mencabut kuasa darinya. Namun, menurutnya itu menjadi hak sepenuhnya untuk keluarga tersangka.

Kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut sendiri, sempat menjadi pembicaraan hangat masyarakat setelah menyebar di media sosial.

Aparat kepolisian Polres Garut pun bertindak cepat dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial V dan R yang saat video seks tersebut dibuat masih berstatus suami istri dan satu pelaku pria lainnya.

Namun, di tengah proses penyelidikan, R yang dalam kondisi sakit berat meninggal dunia.

Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka pria lainnya di Bandung berinisial AG yang berkasnya masih dalam proses di unit PPA Polres Garut. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/19191411/dua-tersangka-kasus-video-seks-3-pria-1-wanita-di-garut-jadi-tahanan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke