Salin Artikel

Kasus Turis Selandia Baru Pukul Sekuriti di Bali, Dilakukan Saat Mabuk hingga Ditetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Kuta menetapkan David Tuiono Fifita (19), turis asal Selandia Baru, sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Dani Irawan (33), petugas sekuriti di sebuah klub hiburan malam di Seminyak, Kuta Badung, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 01.50 Wita.

Kepala Polsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah mengatakan, Fifita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan.

Saat melakukan aksinya, Fifita dalam keadaan mabuk.

Diketahui, Fifita adalah seorang pemain rugbi dari Brisbane Broncos yang berlaga di National Rugby League (NRL) Australia.

Baca fakta selengkapnya:

Ricki mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk-duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya.

Saat dipukul, korban kemudian menoleh dan ternyata yang memukulnya adalah turis asing yang sedang naik ojek.

Merasa dipukul, sambungnya, korban kemudian bangun dan mencari bule yang memukulnya.

Pelaku terlihat turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan mendekati korban, tetapi dicegah oleh pengemudi ojeknya.

"Korban tidak terima dan merasakan sakit pada wajahnya dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Kuta," kata Ricki, Sabtu (9/11/2019).

 

Kepada polisi, sambung Ricky, Fifita mengaku mabuk saat melakukan aksinya. Ia juga mengaku hanya menyentuh pipi petugas sekuriti tersebut.

"Kemarin (tersangka) masih ngomong ke sana ke sini," kata Teuku.

Saat ditanya terkait opsi damai, Teuku mengatakan, pihaknya akan melalukan gelar perkara terlebih dahulu.

Kemudian, akan ditentukan apakah bisa berdamai atau tidak.

 

Setelah Fifita diperiksa secara intensif, polisi menetapkan turis asal Selandia Baru itu sebagai tersangka atas kasus pemukulan petugas sekuriti di sebuah klub hiburan malam, Badung.

Ricki mengatakan, Fifita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan.

Saat melakukan aksinya, Fifita dalam keadaan mabuk.

Kejadian tersebut diperkuat dengan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Dua saksi (telah diperiksa) dan rencana tiga saksi," kata Teuku, Minggu (10/11/2019) siang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal dua tahun 8 bulan penjara.

 

4. Turis pemukul petugas sekuriti merupakan atlet rugbi

David Tuiono Fifita, turis asal Selandia Baru yang memukul petugas sekuriti di klub malam, adalah seorang pemain rugbi dari Brisbane Broncos yang berlaga di National Rugby League (NRL) Australia.

"Ya, atlet rugbi," kata Kepala Polsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, Minggu siang.

Kini, Fifita telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan tersebut.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bali, Imam Rosidin, Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/14262591/kasus-turis-selandia-baru-pukul-sekuriti-di-bali-dilakukan-saat-mabuk-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke