Salin Artikel

Buang Bangkai Babi ke Sungai Terancam 10 Tahun Penjara

Tercatat, hingga kini ada 4.682 babi yang mati karena penyakit tersebut.

Ratusan bangkai babi bahkan dibuang begitu saja oleh pemiliknya ke sejumlah alira sungai di Sumut.

Tak terkecuali di sekitar Medan Labuhan.

Selain baunya yang menyengat, bangkai babi yang dibuang juga dikhawatirkan akan berdampak pada warga di sekitar aliran sungai.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumut untuk menindaklanjuti pelaku yang membuang ratusan bangkai babi.

Para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dengan pasal pencemaran lingkungan.

"Kita masih lidik yang buang ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun," ujar Edy, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Selain mencari pelaku, polisi yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan berupaya untuk mencegah agar penyakit yang menyerang babi tak sampai menjangkit manusia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis mengatakan, hari ini petugas dari pihak kecamatan, BPBD Dinas Kebersihan, kepolisian, Satpol PP, dan lainnya bekerja untuk mengubur bangkai babi dengan alat berat.

"Tadi kami sudah ke TKP dengan kapolsek dan lainnya. Tadi kami lihat kondisinya, ada yang sudah tak ada lagi dagingnya, ada juga yang baru ke titik pengumpulan bangkai," ujar Armansyah.


Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Medan Muthia Nimphar mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan air dari sungai yang terdapat bangkai babi.

"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan air. Kalau ada yang sakit segera ke puskesmas. Dampaknya dari sini bisa diare, demam, flu," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/13403871/buang-bangkai-babi-ke-sungai-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke