Salin Artikel

Polisi Gagalkan Wanita yang Hendak Gugurkan Kandungan di Wisma

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andry Kurniawan mengatakan, AN kedapatan akan menggugurkan kandungan saat petugas melakukan razia di wisma dan hotel di bilangan pusat kota Makassar.

Dari dalam tas AN, polisi menemukan tablet penggugur kandungan jenis Gastrol. 

"Menurut pengakuan dari Saudari AN, dirinya sedang hamil 5 bulan," kata Andry.

Kini AN diamankan di Mapolsek Panakkukang. Namun, Andry mengisyaratkan bahwa AN hanya akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Selain mengamankan AN, kata Andry, di wisma tersebut, polisi juga menangkap pasangan RT dan NI di sebuah kamar.

RT dan NI bukanlah pasangan suami istri. Andry menyebut NI masih berstatus mahasiswa sementara RT wirasawasta, dan saat digeledah polisi menemukan sabu. 

"Pada saat diperiksa ditemukan alat yang diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. Sabu itu terbungkus rapi dalam kotak kecil lalu dibalut kantong plastik kecil motif biru," terang Andry. 

Polisi juga mengamankan tiga pasangan muda-mudi lainnya yang belum menikah di salah satu wisma Pondok Akik Hijau di Jalan Pengayoman, Makassar.

Mereka ialah AA dan D, SJ dan AA, serta DM dan AA. Ketiganya kemudian diamankan di Polsek Panakkukang. 

"Pasangan yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diamankan Kapolsek Panakkukang guna memperoleh pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," tutup Andry. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/10/21541981/polisi-gagalkan-wanita-yang-hendak-gugurkan-kandungan-di-wisma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke