Salin Artikel

Ini Alasan Anak di Parepare Balik Tuntut Ayahnya ke Pengadilan

KOMPAS.com - Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare, menuntut ayahnya sendiri Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU secara perdata ke Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.

Bukan tanpa alasan Ibrahim melaporkan ayahnya ke Pengadilan Negeri Parepare. Ibrahim mengatakan, dirinya sudah terlebih dulu dilaporkan sang ayah ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah. Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau. Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," sambungnya.

Ibarhim mengatakan, ia menuntut ayahnya Abdul Mukti Rachim dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," katanya.

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim. Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).

(Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin, Editor: Jessi Carina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/10/05500001/ini-alasan-anak-di-parepare-balik-tuntut-ayahnya-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke