Salin Artikel

Buronan Amerika Pelaku "Skimming" Rp 7 Triliun Kabur dari Imigrasi Bali

Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.

"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.

Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie. Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.

Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.

"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.

Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.


Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.

Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.

"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/17465231/buronan-amerika-pelaku-skimming-rp-7-triliun-kabur-dari-imigrasi-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke