Salin Artikel

Selalu Licin Saat Diringkus, Spesialis Penipu Sopir Taksi Online Akhirnya Tertangkap Juga

Pelaku sendiri cukup licin lantaran baru kali ini bisa ditangkap setelah melakukan penipuan di beberapa daerah di Jawa Barat hingga luar Jawa.

Polsek Bandung Wetan saja sudah menerima empat laporan, yakni pada 24 Juli 2018, 28 Juli 2018, 8 Oktober 2019, dan 28 Oktober 2019.

"Di kami ada empat laporan," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono saat ungkap kasus di Mapolsek Bawet, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).

Modus pelaku

Modus yang dilakukan pelaku ini berpura-pura menyewa ataupun meminjam kendaraan untuk kemudian dibawa kabur.

Kendaraan yang dibawa pelaku bervariasi, biasanya target pelaku adalah kendaraan sewa seperti angkutan barang hingga taksi online.

Pada aksinya yang terakhir, pelaku menipu seorang pengendara taksi online. Saat itu tersangka menyewa transportasi online dari Semarang ke Solo pada Sabtu, 26 Oktober 2019, sekitar pukul 03.45 WIB. "Itu tarifnya masih online," kata Budi.

Dari Solo, kemudian pelaku mengajak korban mengantarkannya ke Bandung dengan harga sewa offline sebesar Rp 1,3 juta. Korban pun menyepakatinya dan mengantarkannya ke Bandung.

Sesampainya di Bandung, tepatnya di Taman Radio, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan akan menjemput pacar karena mobilnya yang diparkir terhalang kendaraan lain.

"Tanpa curiga korban menyerahkan kunci kemudian mobil langsung dibawa (kabur) ke Majalengka oleh pelaku," kata Budi.

Di daerah Sumedang, pelaku bahkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan korban dengan pelat nomor palsu yang dibuatnya di pinggir jalan. "Di Sumedang tersangka mengganti pelat nomor dari letter A menjadi letter Bandung," ucapnya.

Sesampainya di Majalengka, tersangka menghubungi sopir truk dengan alasan berpura-pura meminta untuk mengangkut barang dari Majalengka.

Namun, sesampainya di Sumedang, mereka sepakat agar sopir truk itu menjemput pacar pelaku dengan meminjamkan kendaraan Calya atau kendaraan korban yang ia bawa kabur.

Akal bulus pelaku ini dilakukan lantaran kendaraan Calya tidak ada surat-surat resminya. Akhirnya, ia pun mencari target lain, yakni truk.

"Tanpa curiga, supir truk (korban) membawa Calya, tetapi kunci truk diminta pelaku dengan alasan kalau ada kendaraan lewat gampang memindahkan supaya tidak terhalangi," katanya.

Melihat kesempatan itu, pelaku langsung tancap gas membawa kabur truk tersebut ke arah Solo, Sragen. "Tersangka menjual truk di wilayah Sragen," kata Budi.

Sementara itu, sopir truk tersebut melaporkan truknya yang hilang dan kendaraan Calya yang tanpa surat itu ke Mapolsek Sumedang Utara. 

Penyelidikan polisi

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Bawet melakukan serangkaian penyidikan dan membuahkan hasil, yakni berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kebon Kelapa, Kota Bandung.

"Itu hasil penyelidikan. Tersangka mengakui bahwa kendaraan ada di daerah Sragen," katanya.

Selain AI, anggota juga turut mengamankan penadah kendaraan curian tersebut di wilayah Sragen. "Kemudian tim mengamankan penadah mobil Avanza dan mobil lain berinisial SN dari Sragen," katanya.

Menurut Budi, pelaku ini melakukan aksi sendiri. "Belum pernah ditangkap. Dia pemain tunggal, memang spesialis menipu sopir Grab online," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah mobil curian dan ponsel pelaku. "Truk yang dicuri pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Sumedang," katanya.

Menurut Budi, pelaku telah melakukan penipuan di Wilayah Bandung Wetan sebanyak empat kali, satu kali di Sukabumi, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun bui, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/15295201/selalu-licin-saat-diringkus-spesialis-penipu-sopir-taksi-online-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke