Salin Artikel

Diupah Rp 150 Juta, Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar Diselundupkan ke Singapura

BATAM, KOMPAS.com - Benih lobster asal pantai selatan, Jawa Barat, yang hendak diselundupkan ke Singapura, digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Kamis (7/11/2019) pagi.

Penggagalan ini dilakukan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pukul 06.30 WIB.

Dalam aksinya, benih lobster ini dikemas rapi di dalam kantong plastik yang sebelumnya dimasukan oksigen dan kemudian disusun rapi di dalam kotak yang terbuat dari styrofoam.

Direktur Ditpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, benih lobster yang diselamatkan berjumlah 44 kotak styrofoam.

Di mana di setiap kotak terdapat 28 kantong plastik yang masing-masing berisi sekitar 200 benih lobster mulai dari jenis pasir maupun mutiara.

"Setelah dilakukan penghitungan, benih lobster seluruhnya berjumlah 214.200 benih yang terdiri dari jenis mutiara 18.000 benih dan jenis pasir 196.000 benis," kata Benyamin Sapta, saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (8/11/2019).

Benyamin menuturkan, awal penyelundupan ini dapat digagalkan berawal dari personel Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli rutin.

Saat melintasi perairan Kijang, personel melihat sebuah speedboat tanpa nama melaju kencang ke arah Berakit.

Saat itulah dilakukan pengejaran dan akhirnya dapat ditangkap di perairan Berakit, Bintan.

"Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial NH sebagai tekong, MZ, RK dan JA sebagai ABK," ujar Benyamin.

Dari pengakuan keempatnya, benih lobster ini didatangkan dari pantai selatan, Jawa Barat.

Dari sana benih tersebut dikumpulkan di Jambi dan selanjutnya dikirimkan ke Singapura melalui perairan Kepri.

"Pengakuan pelaku benih ini dipesan warga Singapura, namun siapa pelakunya masih didalami," papar dia.

Untuk benih lobster sendiri, jenis mutiara dijual Rp 250.000 per ekor sedangkan jenis pasir Rp 150.000 per ekor, sehingga total seluruhnya Rp 33 Miliar. 

Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 88 UU RI 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

"Upah pelaku Rp 150 juta jika benih itu sampai di Singapura," terang dia.

Sebagai tindak lanjut dari benih ini, Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan koordinasikan dengan karantina ikan dan selanjutnya dilepasliarkan di pulau Abang, Batam.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/11082621/diupah-rp-150-juta-benih-lobster-senilai-rp-33-miliar-diselundupkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke