Salin Artikel

Kasus Sabu 50 Kilogram, 1 Divonis Mati dan 3 Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Hamdan Syukranillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim Mukhtar menyebutkan, Ibnu Sahar telah membawa sabu-sabu masuk ke Aceh sebanyak lima kali.

Sedangkan, tiga terpidana lainnya baru empat kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika itu.

Keempat terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah menyatakan, makna vonis seumur hidup dalam putusan itu yakni, terdakwa akan menjalani penjara sampai meninggal dunia.

“Jadi ketiga terdakwa jika tak melakukan upaya hukum banding, maka akan menjalani penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Ini kan baru divonis, empat terdakwa itu belum menyatakan langkah hukum berikutnya,” kata Fakhrillah.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap empat tersangka kasus sabu-sabu di perairan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan itu terjadi pada 19 Maret 2019.

Dalam penangkapan, sebanyak 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan satu senjata api jenis pistol turut diamankan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/07/15203461/kasus-sabu-50-kilogram-1-divonis-mati-dan-3-dihukum-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke