LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemagaran di area sirkuit MotoGP Mandalikan divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan.
“Ini siding Tipring, jadi langsung putusan jadi terdakwa divonis hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan,” ungkap Kuasa hukum terdakwa pemagaran Apriadi Abdi Negara, Rabu (6/11/2019) sore.
Dirinya menyebut, dua kliennya tidak perlu menjalani hukuman satu bulan penjara, asalkan mereka tidak mengulangi perbuataanya kembali.
“Mereka tidak perlu mejalani hukuman kalau dalam masa percobaan selam 3 bulan ini mereka tidak mengulangi lagi,” kata Abdi.
Sebelumnya, dua tersangka pemagaran di lahan sirkuit MotoGP menyret nama Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta Abdul Mutalib dan seorang warga bernama Usman.
Mereka disidang di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah dengan Hakim Ketua Fita Juwiati.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/07/07514251/pelaku-pemagaran-sirkuit-motogp-divonis-1-bulan-penjara