Salin Artikel

Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan e-KTP dan KK, Libatkan Tenaga Kontrak Dispendukcapil

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan tersangka Rian Riansyah (35).

Tersangka merupakan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) Dispendukcapil Surakarta yang ditugaskan sebagai operator di Kantor Kecamatan Laweyan.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansah mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen e-KTP dan KK tersebut terjadi pada Maret 2019 di Kantor Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut berhasil terungkap pada Juli 2019 ketika ada seseorang yang ingin mengajukan kredit ke sebuah bank di Karanganyar.

"Modusnya, tersangka sebagai operator membuatkan KK dan e-KTP tidak sesuai prosedur di mana tersangka mengetahui orang yang membuat KK dan e-KTP tersebut telah memiliki e-KTP di kota lain, tapi tersangka tetap membuatkannya," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019).

Dalam membuatkan dokumen e-KTP dan KK tersebut tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000.

Dalam pembuatan e-KTP, tersangka tidak melalui prosedur yang ditentukan sehingga e-KTP tersebut tidak teregister ke sistem Dispendukcapil. Sementara blangko yang digunakan untuk pembuatan e-KTP adalah material asli.

"Ketahuannya itu pada saat korban mengajukan kredit di bank. Saat dicek (e-KTP) tidak ada di sistem," paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/21550671/polisi-ungkap-dugaan-pemalsuan-e-ktp-dan-kk-libatkan-tenaga-kontrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke