Salin Artikel

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,3 Kilogram Asal Medan di Makassar

Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis gorila seberat 1,3 kilogram. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, keempat pria yang ditangkap yakni AL (22) dan AF (19) yang merupakan kurir.

Kemudian, AC (20) dan AV (20) yang menjadi bandar dalam sindikat ini.

Wahyu mengatakan, narkoba jenis sabu ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Jadi ini hasil pengungkapan narkoba yang berhasil kita ungkap dalam seminggu ini yang akan beredar di Makassar. Barang ini dikirim lewat pengiriman kilat (JNT) asal Medan," kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (6/11/2019).

Wahyu mengatakan, pengungkapan sabu ini berawal dari penangkapan AL dan AF yang saat itu kedapatan membawa sabu seberat 80 gram di Jalan Kakaktua, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Sabtu malam.

Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan akhirnya menangkap AC dan AV di sebuah indekos di Jalan Kakaktua 2 yang jaraknya tak jauh dari penangkapan kurir narkoba itu.

"Hasil pengembangan di salah satu kamar kos di wilayah Kakaktua juga tidak jauh dari lokasi awal penangkapan di jalan, itu kita mendapatkan sebanyak 1,2 kilogram juga ada tembakau sintetis gorila," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa keempat pria yang diamankan ini mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak jasa pengiriman yang memudahkan pengiriman sabu dari Medan menuju Makassar.

"Keterlibatan-keterlibatan lain masih kami dalami. Jadi tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah. Tapi untuk saat ini yang bisa kita lakukan 1,3 kilogram ini," ujar Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/15345951/polisi-ungkap-peredaran-sabu-13-kilogram-asal-medan-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke