Salin Artikel

Ada Program "Amnesti" Pajak untuk Kendaraan di Jabar, Catat Tanggalnya

Program itu dilakukan untuk mengatrol pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor menyikapi kemungkinan adanya penurunan jumlah penjualan kendaraan nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, program itu khusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan Bea Balik Nama (BBN).

Ia melanjutkan, untuk mempermudah masyarakat, program itu juga bisa diikuti lewat aplikasi Samsat Jebret atau e-Samsat.

Selama program berlangsung, tabel denda pajak pada aplikasi akan dikosongkan secara otomatis.

"Jadi pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah lima tahun atau 10 tahun enggak bayar nah itu dapat semacam amnesti, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, dendanya gak usah, tahun kelima enggak usah bayar," ujar Hening saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (6/11/2019).

Hening menjelaskan, gagasan itu lahir setelah ia melakukan pertemuan dengan Gaikindo. 

Gaikindo menyampaikan jika pada triwulan ketiga ada deviasi penjualan kendaraan nasional yang saat ini baru 730 ribu unit dari target 1,1 juta kendaraan.

Sementara capaian pendapatan Jabar dari sektor pajak baru 83 persen dari target Rp 20 triliun.

"Kami membayangkan itu akan berimbas pada Jabar, pendapatan yang harus kami kejar itu hitung-hitung masih kurang beberapa persen, tentu jalan lain yang bisa kami lakukan bebas denda. Dan ini khusus PKB saja bukan BBN," kata Hening.

Ia menambahkan, program itu juga untuk mengikis jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang yang ditaksir mencapai 4,9 juta unit.

Sementara populasi kendaraan di Jabar mencapai 16 juta unit.

"Secara global (di Jabar) ada 4,9 juta wajib pajak kendaraan motor yang tidak melakukan daftar ulang. Kita harus pastikan lagi ke kepolisian karena banyak kendaraan yang tak dilaporkan. Seperti kendaraan hilang, kendaraan rusak berat, leasing juga (kendaraan sitaan) yang kredit macet," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/14255541/ada-program-amnesti-pajak-untuk-kendaraan-di-jabar-catat-tanggalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke