Salin Artikel

Hari Ini, Sidang Kasus Tersangka Pemagaran di Area Sirkuit MotoGP

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Dua tersangka pemagaran di lahan sirkuit MotoGP yang menyeret Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta Abdul Mutalib dan seorang warga bernama Usman kini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu (6/11/2019).

Kuasa hukum dua tersangka, Apriadi menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan sejarah tanah dan bukti bahwa Hak Pengelolaan (HPL) belum pernah dibayar oleh Indonesia Tourism Devlompment Corporite (ITDC).

“Persiapan kami telah melakukan kajian sejarah soal lahan yang disengketakan, dan kami punya saksi bahwa tanah HPL tersebut belum pernah dibayar,” ungkap Apriadi.

Apriadi menyebutkan, pihaknya akan mengikuti segala proseses hukum apapun nantinnya  keputusan pengadilan.

“Kami ikuti saja alurnya, sebagaimana warga negara yang baik untuk mengikuti prosedur apaun hasilnya nanti,” ungkap Apriadi.

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melakukan pemagaran lahan di areal sirkuit Moto GP karena masih menganggap lahan tersebut merupakan milik warga yang belum dibayar oleh ITDC.

Kemudian, oleh Polres Lombok Tengah melakukan pemerikasaan terhadap 3 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka karena melakukan penggeregahan di area sirkui MotoGP.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/09495351/hari-ini-sidang-kasus-tersangka-pemagaran-di-area-sirkuit-motogp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke