Salin Artikel

Fakta Lengkap Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Berusia 16 Tahun hingga Pelaku Merasa Sakit Hati

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan sembilan perempuan di Jombang oleh pria berinisial AIP, warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, terus didalami petugas.

Menurut polisi, dari sembilan korban tersebut, baru ada dua orang yang melaporkan ke polisi.

AIP ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa sembilan perempuan, baik berusia dewasa maupun masih anak-anak.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, pelaku AIP diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

Pemuda berusia 24 tahun itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sembilan perempuan yang beberapa di antara korban masih di bawah umur.

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, AIP mengatakan, dia mengaku tersinggung karena korban berpacaran dengan adiknya.

Hal itu dijadikan alasan pelaku untuk memerkosa korban yang diketahui warga Tangerang, Banten.

"Masalahnya itu, dia pacaran dengan adik saya sendiri," katanya saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang, Sabtu (2/11/2019).

Perbuatan Adi terhadap korban dilakukan di sebuah rumah penginapan yang disewa olehnya di Tunggorono.

Dari keterangan polisi, AIP ditangkap setelah ada laporan dari dua korban.

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

AIP dilaporkan telah diduga memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019.

Lalu, korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur. Pelaku memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama tujuh dan lima tahun.

Untuk sementara, baru ada dua korban yang melapor. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengungkap motif dari pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu.

Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sepanjang Jumat (1/11/2019), terungkap bahwa korban pemerkosaan ada sembilan perempuan.

"Kenapa melakukannya, ini masih kami dalami. Ini kami kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby di Mapolres Jombang, Sabtu.

(Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Jessi Carina, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/05300001/fakta-lengkap-pemerkosaan-9-perempuan-di-jombang-korban-berusia-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke