Salin Artikel

Pelaku Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas Berusaha Kelabui Polisi

Dalam pemeriksaan awal, Ery mengaku bahwa anaknya tewas tenggelam di bak mandi.

Namun, Ery akhirnya megakui bahwa anak tirinya tewas akibat dianiaya oleh dirinya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, Ery mengakui perbuatannya setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti bekas penganiayaan dari hasil otopsi.  

“Kami jelaskan di sini kronologinya, yang mana awalnya keterangan pekaku bahwa korban tenggelam atau juga tergenang di dalam air, kemudian diangkat oleh yang bersangkutan, kemudian dipanaskan. Itu tidak benar,” kata Dony dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2019).

Dony mengatakan, hasil otopsi terhadap korban menunjukkan terjadi pendarahan di bagian usus, akibat luka robek.

Selain itu, ditemukan lebam di bagian punggungnya.

Kedua hal ini yang mendasari polisi untuk mengungkap kasus kematian balita tersebut.

“Setelah kami melakukan kegiatan autopsi, dan kami juga melakukan interogasi ulang dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui kejadian (penganiayaan) itu betul. Telah terjadi penganiayaan yang mana mengakibatkan korban sampai meninggal,” ujar Dony.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku bahwa telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan setelah korban buang air besar di celananya di Perum Tlogowaru Indah D-4 Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (30/10/2019).

Pelaku yang emosi membawa anak tirinya ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air.

Tidak hanya itu, saat korban terjatuh akibat diguyur air, pelaku lantas menginjak punggungnya selama dua kali.

Pelaku juga menginjak bagian perut yang membuat korban lantas kejang-kejang.

“Pada saat itu tersangka secara spontan menginjak punggung belakang, karena posisi jatuhnya tengkurap. Diinjak dua kali dengan keras dan akhirnya korban kesakitan. Korban membalikkan badan, akhirnya menginjak kembali sekali di tengah perut korban,” kata Dony.

Merasa panik, pelaku mengoleskan minyak angin ke tubuh korban.

Pelaku juga mengangkat kaki korban, sehingga kepalanya berada di bawah.

Pelaku bahkan memanaskan kaki korban supaya berhenti kejang-kejang.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang.

Namun, saat itu korban sudah meninggal.

Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota kelurga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.

Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota.

Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/03/07105291/pelaku-penganiaya-anak-tiri-hingga-tewas-berusaha-kelabui-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke