Salin Artikel

UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020

Penetapan UMP tahun 2020 tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang ada yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jumlah UMP tahun 2020, mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02," jelas Ganjar saat ditemui awak media di Puri Gedeh, Semarang, Jumat (1/11/2019).

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.

Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota (UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.

"Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal," ujar Ganjar.

Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/02/09020631/ump-jateng-ditetapkan-ganjar-minta-bupati-wali-kota-kirimkan-rekomendasi-umk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke