Salin Artikel

Ashanty Digugat Rp 14,3 Miliar oleh Rekan Bisnis, dan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut.

Ia mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya dibuat sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan," kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

"Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini." 

Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Udhin. 

"Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor." 

"Kita punya iktikad baik untuk menyelesaikan ini secara damai, kalau tidak kami lanjut terus, laporan di polisi juga lanjut terus sampai proses sidang nanti," kata Udhin.

Diberitakan sebelumnya, Udhin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

Sidang perdana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 14,3 miliar digelar di PN Purwokerto, Kamis.

Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 20 November 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/21491731/ashanty-digugat-rp-143-miliar-oleh-rekan-bisnis-dan-dilaporkan-ke-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke