Salin Artikel

Siswa SMA Taruna Palembang yang Tewas Dianiaya Sempat Memohon Ampun, tapi Tetap Dipukuli

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Riko Budiman, Obby diketahui melakukan penganiayaan lantaran instruksinya tak dijalankan oleh korban ketika mengikuti kegiatan orientasi.

Saat itu, Obby meminta DBJ untuk berenang menyeberangi sungai yang ada di belakang sekolah.

Namun, karena kelelahan seusai berjalan kaki, DBJ tak bisa menjalankan instruksi tersebut.

Obby pun langsung marah dan memukul wajah korban dengan menggunakan batang bambu.

Tak hanya itu, korban juga kembali dipukul di bagian belakang kepala hingga membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

"Korban sempat berteriak minta ampun. Namun, terdakwa kembali marah kepada korban dan memukulnya," kata Riko, Kamis.

Obby didakwa melanggar Pasal 80 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa juga dikenai Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, ketua majelis hakim Abu Khanifah memberikan kesempatan kepada Obby untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Obby memutuskan untuk melakukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2019).

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2019) dengan agenda eksepsi," kata Abu.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa.

Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar di bagian kepala dan dada.

Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain DBJ, WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang pada  Jumat (19/7/2019) malam setelah menjalani operasi usus terlilit.

Dalam kasus WJ, senior berinisial AS (16) ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/17270521/siswa-sma-taruna-palembang-yang-tewas-dianiaya-sempat-memohon-ampun-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke