Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadir

Sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto tersebut berlangsung singkat hanya sekitar lima menit. Pasalnya pihak tergugat, Ashanty, maupun kuasa hukumnya, tidak hadir.

"Sidang ditunda Rabu 20 November dengan memanggil pihak tergugat," kata M Arif menutup persidangan.

Kuasa hukum penggugat Udin Wibowo menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Dia berharap dalam persidangan selanjutnya dihadiri oleh pihak tergugat.

"Kami tidak tahu alasannya tidak hadir, sudah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Semoga persidangan selanjutnya bisa hadir," ujar Udin.

Udin mengatakan, pengadilan berhak memanggil pihak tergugat hingga tiga kali. Apabila tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Kita ikutin sesuai prosedur saja, kalau tidak hadir sampai tiga kali, nanti dilanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat," kata Udin.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/14303971/sidang-perdana-gugatan-rp-143-miliar-ashanty-tak-hadir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke