Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto porno korban, apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban, agar mengirimkan sejumlah pulsa, hingga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 2 juta.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan menyebar video porno korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.
Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku yang diketahui berinisial LK (18).
“Korban terus menuruti permintaan tersangka karena takut dengan ancaman tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pornonya ke media sosial, dengan menggunakan akun palsu.”
Orangtua korban curiga
Kasus ini bermula, ketika orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang sering kali gelisah.
Setelah dilakukan pendekatan, korban berinisial AT (16) warga kecamatan Watulimo Trenggalek, mengakui semua yang dialami oleh korban kepada orangtuanya.
Merasa tidak terima, kemudian korban didampingi orang tuanya maporkan peristiwa ini ke kantor polisi sektor Watulimo.
Korban baru melaporkan pemerasan atas dirinya ini pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.
Sedangkan kejadian ini berawal sejak pertengahan Agustus 2019 beberapa bulan lalu.
Berkenalan via aplikasi
Awal mula pelaku berinisial B saling kenal dengan korban berinisial AT, melalui aplikasi percakapan telepon genggam sekitar bulan Agustus 2019 lalu.
Setelah pelaku dan korban akrab, berlanjut pelaku merayu korban hingga akhirnya menuruti semua permintaan pelaku.
Upaya yang dilakukan pelaku adalah seolah sebagai supranatural, agar korban bersedia mengirim video atau foto telanjang.
“Setelah keduanya terjalin hubungan asmara, kemudian tersangka secara terus menerus, minta korban agar mengirim foto dan video tersebut,” ujar Jean Calvijn.
Foto dan video porno
Dari hasil keterangan yang dihimpun polisi dari korban, total video maupun foto yang dikirim kepada tersangka, sebanyak sekitar 10 video telanjang.
Sedangkan foto lebih banyak lagi, karena terlalu sering korban mengirim foto ke tersangka.
“Diketahui, total video ada 10, sedangkan foto lebih banyak lagi. Angka persisnya korban lupa, karena saking banyaknya,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Kini sejumlah barang bukti dari tersangka maupun korban, diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/13350281/pelaku-ancam-sebar-video-dan-foto-porno-gadis-16-tahun-diperas-hingga-rp-2