Salin Artikel

Fakta Baru Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, 7 Orang Ditangkap Termasuk Kades

KOMPAS.com - Setelah sempat viral video penganiayaan yang dilakukan warga dan pejabat desa setempat terhadap N (16), gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, aparat kepolisian Resor Belu, NTT berhasil menangkap 7 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap N.

Dari 7 pelaku yang ditangkap, 1 merupakan Kepala Desa setempat, yakni Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman dan Paulus.

Paulus ditangkap di perbatasan RI-Timor Leste, bersama istrinya setelah kembali dari Timor Leste.

Berikut fakta selengkapnya:

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap 6 pelaku penganiayaan dan peyiksaan terhadap N.

"Mereka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Belu," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Sambungya, saat ini. Keenam orang diduga pelaku masih diperiksa secara intensif agar secepatnya diketahui peran masing-masing.

Enam orang yang ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman.

2. Kepala desa kabur ke Timor Leste

Jules mengatakan, setelah dilaporkan, Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau diduga kuat melarikan diri ke Timor Leste.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordiansi dengan kepolisian Timor Leste.

Menurut Julues, koordinasi itu dilakukan, sebagai upaya pencarian maupun pencekalan terhadap Paulus.

"Jika yang bersangkutan berada di wilayah Belu, Malaka maupun daerah lain di NTT, tentu kita akan lakukan upaya paksa baik mengamankan yang bersangkutan, maupun melakukan penangkapan," tegas Jules.

Namun lanjut Jules, jika Paulus berada diluar NTT, maka akan lakukan upaya pencarian.

"Kita akan berkoordinasi dengan seluruh elemen yang ada, termasuk aparat keamanan di Timor Leste," katanya.

Jules mengatakan, Paulus ditangkap aparat kepolisian Resor Belu, NTT, bersama istrinya setelah kembali dari Timor Leste.

Setelah ditangkap, Paulus kemudian digiring ke Mapolsek Kobalima untuk diperiksa secara intensif.

"Dia (Paulus Lau) sudah ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin tadi pagi," ungkapnya.

Sambungya, kasus ini akan ditangani oleh penyidik Polres Belu.

"Nanti setelah selesai pemeriksaan, Paulus akan dibawa ke Polres Belu, untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan," ujarnya.

Untuk korban sendiri, sambung Jules. Saat ini telah dibawa ke Polres Belu, khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk diberi pendampingan.

"Pendampingan ini untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum pada pekan lalu," katanya.

Jules menegaskan, kasus penganiayaan yang dialami N akan diproses hingga tuntas.

"Kita serius tangani kasus ini, dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan," tegasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Sigiranus Marutho Bere)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/17122401/fakta-baru-gadis-16-tahun-disiksa-karena-dituduh-curi-cincin-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke