Salin Artikel

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi di NTB

Ketiga tersangka yaitu NA (17), Ibu dari bayi yang dibuang dan pacarnya yang berinisial A.

Selain sepasang kekasih itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yakni AU, warga Kelurahan Bada.

AU merupakan pensiunan TNI yang diduga ikut membantu proses aborsi.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu AIPDA Ismi Andri N mengungkapkan, dalam kasus pembuang bayi malang itu, pihaknya baru menahan dua tersangka yakni A dan AU.

Sementara itu, tersangka NA belum ditahan, karena masih dipertimbangkan penyidik, mengingat faktor usia NA yang masih di bawah umur.

NA sendiri merupakan siswi di salah satu SMK di Dompu yang kini masih duduk di bangku kelas III. Kini, gadis berusia 17 tahun itu masih diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan.

"Dua orang sudah kita tahan, yakni inisial A dan U sejak kemarin. Sedangkan tersangka NA, kita amankan dulu, karena mengingat dia masih di bawah umur, statusnya masih pelajar," kata Ismi, Selasa (29/10/2019).

Dari hasil pengembangan kasus, motif di balik peristiwa pembuangan jasad bayi yang lahir prematur itu diduga karena NA tak menginginkan keberadaan bayinya.

NA kemudian meminta bantuan tersangka AU untuk melakukan aborsi.

Untuk menggugurkan bayi tak berdosa itu, tersangka AU memberikan obat perangsang pada tersangka NA, agar bayinya cepat keluar.

"Karena sudah diberikan perangsang segala macam, saat NA mau BAB, akhirnya keluarlah bayi dalam keadaan meninggal. Jasad bayi itu kemudian dibungkus menggunakan plastik, lalu dibuang di bukit belakang rumahnya," ujar Ismi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/12124861/polisi-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-pembuangan-jasad-bayi-di-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke