Salin Artikel

Menghadap Sri Sultan, Mahfud MD Ajukan Non-aktif Sebagai Parampraja

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menyampaikan permohonan nonaktif sebagai Parampraja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hari ini Senin (28/10/2019) berkunjung ke Kantor Kepatihan, Yogyakarta.

Kedatanganya untuk menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Parampraja.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta anggota Parampraja lantas melakukan pertemuan tertutup.

"Hari ini Saya menghadap Gubernur DIY Sri Sultan sebagai ketua Parampraja," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kompleks Kantor Kepatihan, Senin (28/10/2019)

Mahfud MD menyampaikan Parampraja merupakan salah satu institusi khas Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta.

Parampraja adalah dewan pertimbangan gubernur.

"Saya sudah sejak empat hari yang lalu sudah diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, maka saya resmi menghadap Gubernur untuk menyampaikan permohonan non aktif sampai habis masa jabatan saya," tegasnya.

Mahfud mengungkapkan, memimpin Parampraja selama tiga tahun lebih.

Selama memimpin Parampraja, Mahfud MD memiliki kesan-kesan tersendiri.

"Saya merasa punya kesan, tentang daerah istimewa yang memang betul-betul istimewa. Ini betul-betul daerah yang keistimewaanya itu banyak," tuturnya.

"Saya banyak belajar selama tiga tahun ini, terutama bekerja sama dan membantu Sri Sultan sebagai gubernur," imbuhnya.

"Kalau Plt atau tidak nanti kita akan lihat surat Pak Mahfud seperti apa bunyinya. Kan belum mengajukan surat, pengangkatanya dengan SK jadi perlu surat resmi," ucap Gubernur DIY Sri Sultan HB X. 

Sri Sultan menilai selama menjabat sebagai ketua Parampraja, Mahfud MD bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Meski demikian, Sultan memastikan, setelah non aktifnya Mahfud MD karena mengemban jabatan baru tidak menganggu kinerja Parampraja.

"Ya selama ini bisa melaksanakan tugas, Saya tidak pernah mengevaluasi (Parampraja). Saya dinasehati sama beliau-beliau dengan tulisan, nah itu kita diskusikan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/23413921/menghadap-sri-sultan-mahfud-md-ajukan-non-aktif-sebagai-parampraja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke