Salin Artikel

Tukang Gali Kubur yang Cor Jenazah PNS Kementerian PU Pernah Ditahan di Lapas Nusakambangan

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, Nopi alias Aci pelaku yang mengubur Aprianita (50), PNS Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Metropolis Palembang, pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Nopi, yang merupakan tukang gali kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat tersebut, menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan karena pernah terlibat kasus pembunuhan.

"Informasinya memang benar dia (Nopi) terlibat kasus pembunuhan dan ditahan di Lapas Nusakambangan," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Kini, Nopi bersama rekannya Amir pelaku yang mengubur jasad Aprianita, di TPU Kandang Kawat setelah terlebih dahulu dieksekusi tersangka Ilyas tengah diburu polisi.

"Akan kami kejar sampai dapat kalau tidak menyerahkan diri. Bisa saja kami lakukan (tembak mati) karena membahayakan petugas," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan menghilang dan menjadi korban penculikan selama 17 hari, Aprianita yang bekerja di Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Metropolis Palembang, ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh dicor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terungkap saat pihak keluarga korban membuat laporan polisi mengenai dugaan penculikan.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Setelah mendapatkan petunjuk, polisi melakukan penggalian di TPU kandang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Jenazah Aprianita pun akhirnya ditemukan di TPU tersebut dengan kondisi dicor di samping makam.

Usai penemuan tersebut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/19264121/tukang-gali-kubur-yang-cor-jenazah-pns-kementerian-pu-pernah-ditahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke