Salin Artikel

Dituduh Curi Cincin, Gadis 16 Tahun Disiksa Selama Dua Hari di 3 Lokasi

Ia disiksa karena dituduh mencuri cincin seorang warga. Tidak terima, keluarganya kemudian memroses hukum kasus itu. 

Pihak keluarga melaporkan penyiksaan yang terjadi atas N ke Polsek Kobalima, Senin (28/10/2019). 

Son Koli, selaku Paman kandung N, mengatakan, keponakannya itu disiksa oleh sejumlah orang.

Penganiayaan dilakukan 7 orang

Menurut Son, ada tujuh orang yang dilaporkan ke Polsek Kobalima yakni Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.

"Ponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda," ungkap Son kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019).

Son mengatakan, N pertama kali dianiaya dan disiksa di rumahnya. Kemudian di rumah milik tetangga mereka bernama Niko Meak. Selanjutnya dianiaya di rumah Posyandu setempat.

Son pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku.

Son menyebut, kondisi N saat ini masih trauma berat dan terus menangis.

Penganiayaan N viral di medsos

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

N yang berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan warga dan pejabat desa setempat.

Noviana disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli.

Dia dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik. Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

Polisi periksa saksi

Laporan penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima, pada Jumat lalu.

"Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku sudah menindaklanjuti kasus itu.

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi," kata Marthen.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/18234081/dituduh-curi-cincin-gadis-16-tahun-disiksa-selama-dua-hari-di-3-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke