Salin Artikel

Ayah yang 9 Tahun Sekap Pemuda Keterbelakangan Mental di Kamar Mandi, Ditahan

MAKASSAR, KOMPAS.com – Mappi Penni alias Mappi (50), yang menyekap anaknya, Mansyur (26), pengidap keterbelakangan mental selama 9 tahun di kamar mandi, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polres Bulukumba.

Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi menegaskan, ayah Mansyur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri yang mengidap penyakit keterbelakangan mental.

“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

 Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi.  

Dari pengakuan Mansyur yang kini dirawat oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar , dirinya selama 9 tahun diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua orangtuanya.

Kedua kaki dan tangan Mansyur yang dianggap mengidap penyakit kelainan jiwa ini dirantai dan kemudian disekap di dalam kamar mandi selama 9 tahun.

Selama 9 tahun tidak tahan dengan perlakuan seperti itu, Mansyur pun akhirnya nekat kabur dengan menggigit-gigit palang pintu hingga telepas.

Setelah pintu berhasil terbuka, Mansyur pun keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti “pocong” dengan kedua kaki dan tangan terikat.

Sepanjang jalan, Mansur melompat seperti pocong. Warga sekitar yang melihat Mansyur lepas, mereka bergegas mengunci pintu dengan rapat.

Warga mengira, Mansyur yang mengidap penyakit kelainan jiwa itu keluar dari rumahnya.

Setibanya di persimpangan jalan, Mansyur meminta-minta tolong hingga akhirnya ada pengemudi mobil yang menolongnya.

Mansyur meminta tolong diantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialaminya selama 9 tahun.

Pengemudi yang tidak diketahui identitasnya itu, mengantar Mansyur ke Polres Bulukumba untuk melapor.

Dari situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya, Mansyur dibawa ke Makassar dan langsung dirawat di RSUD Daya untuk mendapatkan perawatan tim medis.

 Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa.

Dia mengidap keterbelakangan mental, di mana ada face yang terlewatkan sehingga seperti idiot.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/22452211/ayah-yang-9-tahun-sekap-pemuda-keterbelakangan-mental-di-kamar-mandi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke