Salin Artikel

DKPP Berhentikan Seorang Komisioner KPU Karawang karena Salahi Aturan

KARAWANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Asep Saepudin Muksin.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019.

Asep dianggap tidak layak lagi menjadi komisioner KPU karena telah melakukan perbuatan menyalahi aturan, seperti diadukan seorang calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya.

Selain keputusan terhadap Asep, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk pada Pilkada Karawang 2020 mendatang.

"Artinya ke-12 PPK itu tidak bisa mendaftar menjadi penyelanggara Pilkada Karawang 2020," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Karawang Geri S Samrodi, di kantornya, Jumat (25/10/2109).

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, surat keputusan DKPP tersebut diterima pada 23 Oktober 2019.

Farid memperkirakan, semua pihak teradu (Aep Saepudin Muksin dan 12 PPK) sudah mengetahui putusan tersebut.

Farid mengatakan, putusan DKPP itu harus ditindaklanjuti KPU Pusat paling lambat satu pekan setelah putusan diterbitkan.

Kewenangan pengangkatan komisioner KPU sepenuhnya wewenang KPU Pusat. KPU Karawang hanya bisa mengusulkan agar penggantinya segara dilantik.

Menurut Farid, proses penggantian komisioner tidak harus dimulai dari nol. Artinya, pengganti Asep bisa saja diambil dari peserta seleksi komisioner KPU beberapa tahun lalu.

"Saat itu, ada 8 peserta yang menduduki peringkat tertinggi, tetapi karena kebutuhannya hanya 5 komisioner, ya hanya 5 orang dilantik," kata dia.

Berharap penggantinya cepat ditetapkan

Mengingat beban kerja KPU Karawang semakin padat lantaran tahapan Pilkada Karawang 2020 sudah dimulai, Farid berharap pengganti Asep segera ditetapkan oleh KPU pusat.

Apalagi, pada 26 Oktober 2019 mendatang, KPU Karawang harus sudah menentukan jumlah dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan.

"Kami (KPU Karawang) berharap segera ditetapkan mengingat tahapan Pilkada Karawang sudah dimulai," ujar dia.

Saat ini, Komisioner KPU Karawang tinggal empat orang yakni Miftah Farid (Ketua), Ikmal Maulana, Ihsan Indra Putra, dan Kasum Sanjaya.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Asep menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/18025481/dkpp-berhentikan-seorang-komisioner-kpu-karawang-karena-salahi-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke