Salin Artikel

Mucikari di Bogor Baru Menggunakan 3 Kali Kapsul Perawan kepada Korban

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kapsul yang digunakan mucikari asal Bogor untuk membuat seolah masih perawan disebut telah digunakan sebanyak 3 kali kepada perempuan yang dipekerjakannya.

Cara tersebut digunakan pelaku berinisial Y (28) dan GG (29), untuk mengelabui permintaan pria hidung belang dalam mencari kriteria perempuan "perawan" dalam kasus prostitusi online tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, Y dan GG memasarkan perempuan muda dengan iming-iming perawan kepada pelanggannya di media sosial.

Faktanya, dua muncikari yang dikenal sebagai spesialis penjual perawan di Bogor itu ternyata berbohong.

Tak menunggu lama, modus baru di Bogor ini akhirnya terendus karena melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi, termasuk mengincar gadis-gadis desa di Kabupaten Bogor yang membutuhkan uang.

Y dan GG sebagai mucikari ditangkap pada Selasa (15/10/2019) pukul 19.40 WIB di salah satu hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan gadis berinisial KO (20) untuk dimintai keterangan.

KO yang dipekerjakan untuk melayani hidung belang di hotel tersebut dalam pengakuannya, disuruh menggunakan obat kapsul keperawanan untuk mengelabui konsumennya.

Sedikitnya sudah 3 kali KO menggunakan obat tersebut.

"Korbannya warga Bogor dan macam-macam ada yang 18 ada 20 tahun dan dia (KO) sudah melakukan hal (obat) itu sebanyak 3 kali," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

KO menggunakan obat berbentuk kapsul berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kemaluannya sejam sebelum berhubungan.

"Nah, nanti setelah satu jam baru dikeluarkan yang seolah-olah akan kelihatan darah (perawan) akhirnya konsumen yakin kalau itu perawan," ungkap Joni.

"Jadi, tidak ada modus yang ditutupi makanya terlacak oleh kepolisian untuk itu kami ungkap bagaimana transaksi mereka, bahkan sampai wilayah Kalimantan pesannya," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Silfi Adi Putri membenarkan bahwa obat tersebut dimasukkan ke dalam alat vital korban.

Mereka mengakalinya dengan membeli obat kapsul itu di toko obat di Bogor.

"Bentuknya pil dimasukan ke dalam vagina dan dibeli (toko obat)," singkat dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua mucikari karena telah mempekerjakan sebanyak 25 perempuan dari berbagai daerah termasuk di Bogor.

Hal itu terbukti dari transaksi dan percakapan di media sosial seperti Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.

Menurut dia, polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.

Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/17464141/mucikari-di-bogor-baru-menggunakan-3-kali-kapsul-perawan-kepada-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke